Unit Kerja

Sebagai bentuk implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya tata kelola dan tata pamong yang baik dan berkelanjutan dalam menjamin mutu pendidikan tinggi. Penetapan standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan manajemen kelembagaan STKIP Citra Bakti memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, serta menciptakan
sistem kepemimpinan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

Satuan Unit Kerja yang ada di Unit Pengelola Program Studi (STKIP Citra Bakti ) adalah:

  • Pusat Jaminan Mutu ( PJM)
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M)
  • Pusat Sumber Belajar
  • Pusat Sistem Informasi Jaringan dan PDDIKTI
  • Pusat P3Ai
  • Satuan Pengawas Internal
  • Sub Pusat Administrasi Umum
  • sub Pusat Layanan Akademik
  • Sub Pusat Layanan Keuangan
  • Sub Pusat Layanan Kerjasama, mahasiswa dan Kerjasama
  • Sub Pusat Sarana dan Prasarana